Pengumuman Terbaru

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pemberhentian Sementara PNS


Definisi

Pemberhentian Sementara PNS apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

TINDAKAN ADMINISTRATIF TERHADAP PNS YANG DITAHAN SEMENTARA OLEH PIHAK YANG BERWAJIB KARENA DIDUGA MELAKUKAN KEJAHATAN TINDAK PIDANA (PP. NO. 4 TH 1966)

  1. PNS yang ditahan sementara oleh pihak yang berwajip karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana, baik itu kejahatan tindak pidana yang ada hubungannya dengan tugas jabatan sebagai PNS maupun yang tidak ada hubungannya dengan tugas jabatan sebagai PNS, harus diberhentikan sementara dari jabatan organiknya sebagai PNS .
  2. Pemberhentian sementara dari jabatan organik tersebut berlaku terhitung mulai tanggal penahanannya sebagaimana tercantum dalam surat penahanan yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib.
  3. Pemberhentian sementara dari jabatan organik tersebut berlaku sampai dengan ada penyelesaian hukum atas kejahatan tindak pidana yang diduga dilakukannya.
  4. Gaji kepada PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut hanya dapat dibayarkan sebesar 75 % atau 50 % dari gaji pokok.
  5. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yakin akan kebenaran dugaan yang disangkakan pihak yang berwajib kepada PNS tersebut, maka gaji yang dapat dibayarkan kepada PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut adalah 50 % dari gaji pokok, tetapi apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak yakin akan kebenaran dugaan yang disangkakan pihak yang berwajib tersebut, maka gajinya dibayarkan sebesar 75 % dari gaji pokok.
  6. Apabila telah ada penyelesaian hukum dari pihak yang berwajib atau Pengadilan yang menyatakan bahwa PNS tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan organik PNS tersebut dicabut, dan hak-hak kepegawaiannya selama pemberhentian sementara tersebut dibayarkan kembali.
  7. PNS yang telah terbukti dipengadilan melakukan kejahatan tindak pidana sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara, dan apabila putusan pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penyelesaian lebih lanjut tindakan administeratif kepada PNS tersebut didasarkan kepada Pasal 23 ayat (3) atau ayat (4) atau ayat (5) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tetang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Pasal 8 atau Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS atau PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Prosedur pemberhentian sementara dari jabatan.

  1. Ambil tembusan surat penahanan sementara PNS yang bersangkutan dari pihak yang berwajib.
  2. Buatkan surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan organik, dengan ketentuan;
  3. didalam “faktor Menimbang” harus mencantumkan nomor dan tanggal surat penahanan sementara , tanggal mulai penahanan sementara dan sangkaan perbuatan pidananya.( PNS tersebut tidak perlu di BAP).
  4. didalam “faktor Memutuskan / Menetapkan” harus mencantumkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pemberhentian sementara, presentase (75% atau 50 %) dan besaran gaji yang dibayarkan.
  5. Serahkan surat keputusan tersebut kepada yang bersangkutan atau orang lain yang dianggap mewakilinya disertai dengan tanda bukti serah/terima.

Dasar Hukum

  • UU No. 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

PP Nomor 4 Tahun 1966