Pengumuman Terbaru

PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI


Definisi

PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI adalah proses yang sistematis dan strategis untuk memprediksi kondisi jumlah SDM, jenis kualifikasi, keahlian dan kompetensi yang diinginkan di masa depan melalui analisis jabatan dan perhitungan beban kerja serta analisis faktor-faktor yang berpengaruh pada organisasi, dengan tujuan menjamin tersedianya SDM dalam jumlah, kualifikasi,  komposisi, dan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Dasar hukum

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. PP no. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS;
  3. PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK;
  4. Kepenpan RB no. 75 Tahun 2004 Tentang Pedoman perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan formasi;
  5. Permenpan RB no. 33 Tahun 2011 Tentang Pedoman Analisi Jabatan;
  6. Permenpan RB No. 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan pelaksana bagi PNS dilingkungan Instansi Pemerintah;
  7. Perka BKN no 12 Tentang pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
  8. Perka BKN no. 19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pensiun.

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Setiap Unit kerja (Politeknik) mendokumentasi persediaan pegawai;
  2. Dilakukan analisis beban kerja dari setiap jabatan yang ada;
  3. Dilakukan penelaahan dan analisa kebutuhan pegawai berdasarkan ABK dan persediaan yang ada;
  4. Mendata kebutuhan formasi pegawai dari unit kerja sesuai kulifikasi pendidikan sesuai kebutuhan organisasi;
  5. Menetapkan prioritas kebutuhan pegawai;
  6. Proses penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai dilakukan selama 2 Minggu s.d 1 Bulan
  7. Mengirimkan usulan formasi ke Biro SDM Kementerian Ristek Dikti.