Pengumuman Terbaru

Prosedur Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen


Definisi

Kenaikan Pangkat dan Jabatan Dosen adalah layanan kepegawaian terkait kenaikan pangkat dan jabatan dosen yang merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai oleh Dosen

Dasar Hukum

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
  4. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  5. Permenpan RB No. 17 Tahun 2013 (No. 46 Tahun 2013) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  6. PB Mendikbud dan Kepala BKN No. 4/VIII/PB/2014 dan No. Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  7. Permendibud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
  8. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/ Jabatan Akademik Dosen
  9. PERMENPANRB 17-2013 tgl 15 Maret 2013 dan REVISINYA 46 -2013 tgl 27 Desember 2013
  10. PERATURAN BERSAMA MENDIKBUD DAN Ka BKN NO 4 dan 24 tanggal 12 Agustus 2014
  11. PERMENDIKBUD No 92 -2014 TGL 17 September 2014
  12. PERATURAN DIRJEN DIKTI PEDOMAN OPERASIONAL Desember 2014
  13. PEDOMAN OPERASIONAL PAK 2019_MULAI BERLAKU APRIL 2019

Prosedur Operasi Standar

  1. Dosen menyiapkan dokumen usulan dan mengisi hasil penelitian (Jurnal)/Buku ke laman sipora.polije.ac.id dan mengirim rekapitulasi isian sipora ke email pak.polije@gmail.com sesuai dengan form terlampir, untuk Form peer review (exel) dan Dokumen usulan  dikirim ke email m.dosenkpkj@polije.ac.id sesuai dengan kelompok unsur pengajuan DUPAK.
  2. Sub bagian Kepegawaian merekap dan memproses seluruh usulan dosen yang mengajukan kenaikan pangkat/jabatan untuk direview ulang kelengkapan berkas-berkasnya sebelum diajukan ke Senat.
  3. Senat melakukan Rapat Senat Kenaikan pangkat dan Jabatan pegawai dan memberikan hasil berupa berita acara rekomendasi proses kenaikan pangkat dan jabatan ke Subbag. Kepegawaian dan Tata Laksana.
  4. Tim PAK melaksanakan sidang PAK untuk proses pembagian TIM Penilai KTI dan Penilai DUPAK
  5. TIM PAK mengirimkan Dokumen KTI dan Form Peer Reviewer ke Tim Penilai KTI
  6. Tim Penilai KTI Menyerahkan Hasil Penilaian Ke TIM PAK
  7. Tim PAK Mengirimkan Dokumen Penilaian DUPAK Dosen ke TIM Penilai DUPAK
  8. Tim PAK memproses nilai Angka Kredit dosen yang bersangkutan dan mengirimkan hasil penilaian Angka Kredit ke Sub Bagian Kepegawaian.
  9. Sub Bagian Kepegawaian menerima berkas hasil penilaian dari tim PAK
    1. Apabila hasil Angka Kredit tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka dosen yang bersangkutan harus melengkapi berkas-berkas penelitian tersebut terlebih dahulu
    2. Jika Angka Kredit yang dinilai oleh tim PAK memenuhi syarat maka Sub Bagian Kepegawaian membuatkan Surat Penetapan Angka Kredit dan SK Kenaikan Pangkat/Jabatan dosen yang bersangkutan

Berkas Administrasi

  1. Scand Asli Kartu Pegawai 
  2. Scand Asli SK. Jabatan  Terakhir
  3. Scand Asli Fotocopy SK Pangkat terakhir 
  4. Scand Asli Fotocopy SKP dua tahun terakhir 
  5. Scand Asli Fotocopy Ijazah (S2/S3)
  6. Scand Asli Form reviewer hasil karya ilmih sebanyak jumlah karya ilmiah 
  7. Scand Asli Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang telah ditandatangani oleh ybs dan atasan langsung  
  8. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pendidikan dan pengajaran dengan data pendukung  (dilengkapi dengan Dokumen Kegiatan)
  9. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Penelitian beserta data pendukung (dilengkapi dengan form sipora, PDF Karil, Turnitin dan Korespondensi)
  10. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pengabdian beserta data pendukung (dilengkapi dengan Dokumen Kegiatan)
  11. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Penunjang beserta data pendukung  (dilengkapi dengan Dokumen Kegiatan)
  12. Scand Asli Penetapan Angka Kredit Terakhir
  13. Surat Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat/Jabatan ditujukan kepada Direktur
  14. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Asli)
  15. Scand Warna SK Tugas dan Ijin Belajar S2/S3
  16. Scand Warna SK Pengaktifan Kembali (Untuk Tugas Belajar)
  17. Scand Surat Pernyataan originilitas Karil Dosen
  18. Scand Cover, Halaman Pengesahan, Daftar Isi dan Ringkasan Tesis/Disertasi
  19. Scand Sertifikat Serdos
  20. Surat Berita Acara Pelantikan Jabatan (Jabatan Lama)
  21. Form Peer Reviewer (Exel terisi lengkap dan dipastikan siap cetak ukuran kertas A4)

Persyaratan Administrasi.

  1. Formulir Kenaikan Pangkat - Jabatan
  2. Form Peer Review
  3. Form Form KP
  4. Form Tridarma PT
  5. Form Pengisian Sipora

Catatan : Dokumen Harus Lengkap dan Benar.