Pengumuman Terbaru

LAPORAN SASARAN KINERJA PEGAWAI ( TENAGA DOSEN )


Definisi

Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). SKP merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang mulai awal 2014 ini ditiadakan. Penilaiannya diharapkan lebih konfrehensif dibandingan dengan DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda dengan DP3.

SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.

Dasar hukum

  1. PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,
  2. PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. Perka BKN Nomor 1/2013 tentang KetentuanPelaksanaan PP Nomor 46/2011

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja Pegawai atau target yang dalam hal ini disebut Kontrak kerja dengan atasan langsung sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dimana masing masing pegawai menjalankan tugas nya,
  2. Setiap pegawai menjalankan seluruh kegiatan yang dicantumkan dalam SKP,
  3. Setiap akhir periode pelaksanaan tugas, atasan langsung memberikan nilai mutu atas kualitas hasil kerja staf atau pegawai nya serta memberikan nilai perilaku pegawai tsb,
  4. Apabila tidak ada keberatan oleh pegawai yang dinila makanpegawai dan atasan pegawai dapat menandatangani Penilaian Prestasi kerja yang telah dibuat untuk kemudian mendapat vaidasi dari atasan pejabat penilai,
  5. Setiap pegawai yang telah memiliki Penilaian Prestasi Kerja wajib mengumpulkan dan melaporkan dokumen SKP kepada Subbagian kepegawaian untuk kemudian diolah menjadi data laporan kinerja pada aplikasi e-Lapkin yang nantinya akan disampaikan kepada Biro SDM dan BKN untuk dipergunakan sebagaimana mestinya

Persyaratan Administrasi

  • Dokumen Pendukung hasil pekerjaan;

Standar Durasi Pelayanan

Verifikasi dan Validasi dokumen SKP dilakukan selama 1 s.d 2 minggu.

LINK

PETUNJUK TEKNIS PEMBUATAN SASARAN KINERJA PEGAWAI ( SKP )

FORM SASARAN KINERJA PEGAWAI

CONTOH SKP DOSEN ASISTEN AHLI

CONTOH SKP DOSEN LEKTOR

CONTOH SKP DOSEN LEKTOR KEPALA